PPDB 2024-2025 SMAN 19 GARUT

Melansir dari :

PPDB BERINTEGRITAS, PERUBAHAN PARADIGMA, DAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN

Oleh: IDRIS APANDI
(Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Barat 2019-2024)

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan agenda pendidikan yang selalu mendapatkan perhatian yang luas dari berbagai pihak. Mulai dari orang tua, para wakil rakyat di lembaga legislatif, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat secara umum. Sejak beberapa tahun yang lalu, pemerintah menerapkan PPDB di sekolah negeri melalui sistem zonasi, afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi dengan persentase yang terus dievaluasi agar semakin proporsional.

Tujuannya agar PPDB bisa dilakukan secara transparan, objektif, dan berkeadilan. Hal ini juga dalam menjalankan amanat UUD 1945 bahwa negara harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak, egaliter, tanpa kecuali. Jangan sampai ada lagi anak usia sekolah yang tidak bersekolah karena tidak mendapatkan bangku sekolah.

Sebagai payung hukum PPDB, Mendikbudristek telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Kemudian ditindaklnjuti dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Kemudian Pemerintah daerah menetapkan petunjuk teknis PPDB paling lambat tiga bulan sebelum pengumuman pendaftaran PPDB.

Pada SK Sesjen Kemendikbudristek tersebut diatur PPDB dengan sistem zonasi, besarannya pada jenjang SD sebesar 70% dari daya tampung sekolah, sedangkan jenjang SMP dan SMA paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah. Untuk jalur afirmasi, paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah (termasuk di dalamnya mengatur hak peserta dari ekonomi tidak mampu dan kelompok disabilitas).
Jalur perpindahan tugas orang tua/ wali paling sedikit banyak 5% dari daya tampung sekolah (termasuk di dalamnya mengatur calon peserta didik yang berasal dari anak anak guru di sekolah tempatnya mengajar). Jalur prestasi dibuka jika masih ada sisa kuota pendaftaran dari jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.

Walau pedoman dan petunjuk teknis sudah dibuat oleh pemerintah, tetapi protes dan ketidakpuasan masyarakat masih terjadi karena proses PPDB diduga curang atau ada rekayasa. Kanal laporan pengaduan PPDB pun banyak berisi dugaan kecurangan PPDB. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelusuran oleh apparat terkait. Cukup banyak yang terbukti curang tetapi ada pula yang kurang memiliki bukti yang kuat.

Menurut Saya, pelanggaran terhadap aturan PPDB tidak lepas dari dampak ambisi orang tua calon peserta didik yang ingin memasukkan anaknya ke “sekolah pavorit”. Demi gengsi dan ambisi, maka aturan pun dilanggar oleh oknum orang tua calon peserta didik. Mereka tidak peduli dengan regulasi, etika, dan rasa malu. Bagi mereka, yang penting anaknya bisa masuk sekolah pavorit. Sebenarnya memasukkan anak untuk belajar di sekolah pavorit tidak ada jaminan untuk mendapatkan masa depan yang lebih baik dibandingkan dengan anak yang belajar di sekolah yang biasa saja alias nonvavorit, tetapi faktor gengsi lebih diutamakan dibandingkan dengan faktor kebutuhan dan relevansi.

Ambisi orang tua yang tinggi plus adanya peluang atau tawaran dari oknum tertentu baik dari panitia PPDB maupun pihak lain yang bisa membantu untuk memasukkan anaknya ke sekolah yang diinginkan. Dan tentunya hal tersebut tidak gratis. Harus ada sejumlah uang yang dibayarkan atau hubungan yang bersifat “take and give” antara pihak orang tua dengan pihak yang berjanji bisa membantu.

Praktik curang seperti jual beli kursi atau rekayasa-rekayasa terhadap regulasi PPDB tentunya mencederai muruah dan integritas PPDB. Secara sadar atau tidak, hal ini merugikan masyarakat, khususnya calon peserta didik yang memenuhi kriteria tetapi haknya dirampas oleh calon peserta didik titipan dari pihak tertentu.

Terkait dengan titipan calon peserta didik dari pihak tertentu, kadang kepala sekolah negeri pun berada pada posisi dilematis. Serba salah. Ibarat buah simalakama. Diterima bagaimana, ditolak pun bagaimana, karena apapun keputusan yang diambil, dikhawatirkan akan berdampak terhadap jabatan atau kariernya. Apalagi pihak yang menitipkannya adalah oknum tertentu yang memiliki kuasa atau wewenang di atas dirinya.

Integritas PPDB harus dijaga oleh semua pihak yang terkait dengan PPDB. Mulai dari panitia PPDB di satuan pendidikan hingga panitia PPDB di Dinas Pendidikan. Orang tua dan masyarakat pun perlu turut serta menjaga integritas PPBD. Pengawasan dari Dinas Pendidikan, lembaga ombudsman, saber pungli, aparat penegak hukum, Dewan Pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan media sangat diperlukan. Pengawasan yang ketat bisa meminimalisasi kecurangan dalam PPDB.

Bentuk kecurangan PPDB mulai dari mengakali Kartu Keluarga (KK), memalsukan atau merekayasa data calon peserta didik, menggunakan “surat sakti” dari pihak tertentu, menjanjikan atau menawarkan imbalan tertentu, memberikan gratifikasi dalam bentuk uang, materi, atau fasilitas tertentu.

Prosedur PPDB yang detil, jelas, dan lengkap dapat meminimalisasi multitafsir dalam PPDB. Kemudian penggunaan aplikasi online pada PPDB bertujuan mencegah kecurangan PPDB. Hal ini bisa terwujud dengan catatan para operator yang menjalankan sistem tersebut juga berintegritas. Aplikasi hanya sebuah alat. Secanggih apapun sebuah peralatan, jika dijalankan oleh pihak yang tidak berintegritas, maka hasilnya bisa direkayasa. Seketat apapun sebuah aturan, bagi pihak yang berniat curang, pasti ada saja peluang yang bisa dicari, dan selalu saja aturan yang bisa diakali.

Pedoman teknis yang jelas, detil, dan lengkap, dukungan infrastruktur yang baik, dan komitmen semua pihak terkait untuk menjaga muruah PPDB serta adanya pengawasan yang ketat dari berbagai pihak menjadi sarana untuk mewujudkan PPDB berintegritas. Peluang sekecil apapun, kadang dimanfaatkan manusia untuk menyimpang. Oleh karena itu, pengawasan menjadi hal yang sangat penting.

Semangat PPDB yang bisa diakses oleh setiap calon peserta didik dengan menggunakan jalur-jalur yang telah disediakan juga perlu disertai dengan perbaikan pola pikir masyarakat bahwa pada dasarnya setiap sekolah, khususnya sekolah negeri sama. Tidak ada sekolah pavorit dan nonpavorit. Label sekolah pavorit dan nonpavorit muncul dan diciptakan oleh masyarakat sendiri dengan melihat profil mutu lulusan, mutu guru, mutu sarana-prasarana, dan lokasi yang strategis.

Di sinilah pentingnya peran negara untuk menyediakan sekolah yang layak dengan guru-guru yang bermutu sesuai dengan standar nasional pendidikan agar orang tua yakin dan percaya bahwa kemana pun mereka menyekolahkan anaknya, mutunya akan sama. Dan hal ini masih menjadi PR yang harus diselesaikan oleh pemerintah ditengah beragamnya kondisi sekolah dan ditengah sangat luasnya wilayah Indonesia.

Download SOP PPDB 2024-2025 klik Disini