Juklak PIP 2017

Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara,dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Pencapaian tujuan tersebut diperlukan langkah-langkah proaktif lembaga dan institusi terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan
kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi program untuk mencapai tujuan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan kewenangannya melaksanakan Program Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan
putus sekolah (drop out).

Kewajiban Peserta Didik Penerima PIP
Peserta didik penerima PIP mempunyai kewajiban sebagai berikut:

  1. Menggunakan dana PIP sesuai dengan ketentuan pemanfaatan
    dana;
  2. Terus bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin dan tekun;
  3. Disiplin dalam melaksanakan tugas-tugas sekolah;

Menunjukkan kepribadian terpuji dan tidak melakukan perbuatan yang tercela.

untuk pemanfaatan sebagai berikut:

  1. Membeli buku dan alat tulis;
  2. Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, dll);
  3. Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah;
  4. Uang saku peserta didik;
  5. Biaya kursus/les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal;
  6. Biaya praktik tambahan/penambahan biaya Uji Kompetensi/UJK
    (jika beasiswa UJK tidak mencukupi), biaya magang/penempatan
    kerja ke Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) bagi peserta didik
    pendidikan nonformal.
  7. Penerima PIP tidak diperkenankan menggunakan dana PIP untuk tujuan
    yang tidak berhubungan dengan kegiatan pendidikan.
    Pemanfaatan dana PIP tersebut di atas termasuk untuk penerima uji
    coba pelaksanaan KIP Plus di beberapa daerah tertentu.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *