Penerimaan Peserta Didik Baru 2021

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayan (Permendikbud) tersebut adalah Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak (KT), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengan Pertama (SMP), Sekolah Menengah atas SMA dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun pelajaran 2021/2022



Dalam Permendikbud no 1 tahun 2021, Persyaratan PPDB SMA/SMK terdapat pada “
a. Pasal 6
b. Pasal 11 dan
c. Pasal 12

Pasal 6
1. Calon Peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan
a. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjala, dan
b. Telah menyelesaikan kelas 9 (Sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat

Pasal 11
Pada Pasal 11 Permendikbud no 1 tahun 2021 disebutkan bahwa calon peserta didik baru penyandang disabilitas, dikecualikan dari ketentuan :
a. Batas usia seperti yang tercantum pada persyaran usia untuk PPDB TK, SD, SMP,SMA/SMK
b. Ijacah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan

Pasal 12
Jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) meliputi :
a. Jalur Zonasi
b. Jalur Afirmasi
c. Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau
d. Jalur Prestasi

PPDB Jalur Zonasi
Pendaftara peserta didik baru Jalur Zonasi Tingkat SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen dari daya tampung sekolah)
Untuk lebih jelas silahkan Download Juknis PPDB 2021/2022

untuk Juknis silahkan download di

Unduhan